Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Tak Campuri Proses Hukum, Rektor Unri Belum Non Aktifkan Syafri Harto Sebagai Dekan
RIAUIN.COM- Kendati Polda Riau telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka dalam kasus pencabulan mahasiswa bimbingannya, namun sejauh ini Rektor Universitas Riau, Aras Mulyadi masih belum menonaktifkan tersangka dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Pihak kampus memastikan tidak akan mencampuri proses hukum tersangka yang masih berstatus pejabat tinggi di lingkungan Unri itu.
Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Unri, Sujianto kepada wartawan, Selasa (23/11/2021) mengatakan, penonaktifan Syafri Harto tak dapat dilakukan secara serta merta. Sebagai seorang PNS, ada atur PP Nomor 94 Taun 2021 tentang disiplin PNS, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenristekdikti Nomor 81 Tahun 2017 tentang Statuta Unri yang memiliki prosedur dalam memutuskan pemberhentian atau penonaktifan sebagai PNS.
"Merujuk kepada peraturan yang telah ditetapkan itu, maka kami belum bisa menonaktifkan SH sebagai Dekan. Rektor sepenuhnya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau sesuai, kita tak ikut campur dalam proses hukum yang dilakukan Polda Riau dan kita tetap menghormati praduga tidak bersalah walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sujianto.
Sujianto memaparkan Tim Pencari Fakta (TPF) Universitas Riau merupakan instrumen perpanjangan tangan dari pimpinan Unri berdasarkan SK Nomor 3730/UN19/KP/2021, disebutkan dalam pelaksanaan tugas TPF didampingi oleh Tim Inspektur Irjen Dikti selaku tim pemantau. Pihak Unri telah menerima laporan dari tim dan merekomendasikan untuk membentuk Tim Investigasi Khusus.
- Peneliti PFR Bima Kemsaindikti Gelar Diseminasi Penelitian Peran Masyarakat dan Crowdfunding Jurnalistik di Kampus UPBI
- Gelar Diseminasi Hasil Penelitian tentang Crowdfunding Jurnalistik, Solusi Inovatif Tingkatkan Kompetensi Wartawan
- Kelola Limbah Sawit, Mahasiswa KKN UMRI Gelar Pelatihan Pembuatan Briket di Desa Lubuk Garam Bengkalis
"Sampai sekarang tim investigasi khusus itu masih dipelajari oleh Irjen. Kita masih berharap tim investigasi khusus itu dapat terbentuk supaya bisa melakukan kegiatan investigasi yang lebih mendalam terhadap kasus ini," ujar Sujianto. -vie
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis